pemeriksaanfisik. penagihan. pencairan jaminan. penerimaan. penetapan. pengadilan pajak. pengangkut. Impor: Mulai Berlaku: 29-Apr-2016 s/d : Tentang: Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat : Isi Singkat:-
Batas Wilayah Idealnya Bea dan Cukai menjaga disepanjang garis perbatasan, namun hal itu tidaklah realistis wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini ZEEwilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini RIGRIG Daerah Pabean Tempat tertentu PENGELUARANPEMERIKSAAN PENIMBUN NPEMBERIT HU N IMPOR PEMBONGKARAN PENG NGKUT N ALUR BARANG IMPOR 3
BATAM(BP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Mukhammad Muklas, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, sejak 20 Juli lalu. Muklas mengikuti jejak tiga rekannya di BC Batam yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan
0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesDescriptionTata Laksana ImporCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesTata Laksana Impor You're Reading a Free Preview Pages 9 to 34 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 38 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 46 are not shown in this preview.
TATALAKSANA PENGELUARAN BARANG DAN DOKUMEN IMPOR PADA PT. JAPAINDO PRIMA RAYA DI JAKARTA Tugas Akhir : Diajukan untuk Memenuhi Tugas-tugas dan Memenuhi Persyaratan guna Mencapai Gelar Ahli Madya pada Program Studi D-3 Bisnis Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta Oleh : RIZCA NANDA MIRZALIA F3106096 FAKULTAS EKONOMI
Banner Iklan • Sarkut laut wkt tempuh >24 jam RKSP/manifes max 24 jam sebelum datang • Sarkut laut wkt tempuh bebas BM • lebih $ 75 > digunakan CN badan usaha & non badan usaha, official assessment, tarif BM flat 7,5%, PPh 10% >tdk punya NPWP PPh 20% > digunakan PIBK non badan usaha, self assessment • lebih $ digunakan PIBK non badan usaha digunakan PIB badan usaha, berlaku tatalaksana impor biasa • Jaminan PJT 3 hari tunai, bank, asuransi, Pos 60 hari corporate guarante • Penetapan menggunakan SPPBMCP dapat diajukan keberatan BARANG PENUMPANG Bebas bea masuk max FOB USD 500/org, tarif BM 10%, PPh 7,5% punya NPWP BARANG AWAK SARKUT Bebas bea masuk max FOB USD 50/org BARANG LINTAS BATAS Bebas bea masuk max FOB USD 300/bln PNG, USD 250/bln Pilipina, USD 50/hari Timorleste, 600 Ringgit/bln Malaysia
Jenis Peraturan Dirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Impor: Mulai Berlaku: 30-May-2016 s/d : Tentang: Pemeriksaan Fisik Barang Impor
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 99/BC/2003TENTANGOPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEMDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas kontainer; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan x-ray system; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/ tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/ tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas kontainer dengan menggunakan alat pemindah scanner peti kemas kontainer. 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2 Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala 3 1 Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.2 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan 4 1 Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan 2 Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. 3 hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah a. Senin sampai Jumat, pukul sampai dengan waktu setempat;b. Sabtu, pukul sampai dengan waktu setempat. Pasal 5 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. Pasal 6 Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b, mempunyai tugas a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2. Pasal 7 1 Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Barang impor Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. 2 Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 3 Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. 4 Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system a. barang impor peka cahaya photo sensitives.b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. 5 Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut truk/trailer yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 1 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik. b. Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. 3 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 1 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10 Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan 11 Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray 12 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan 13 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ABDURRACHMANNIP 060044459
TataCara Pengajuan Permohonan, Pengelolaan, Pembagian, dan Pertanggungjawaban Premi Nomor PER-44/BC/2016, Tanggal 30-Dec-2016
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber Antara
- ቨቷ οфሷራυ ицонтωтуኼи
- Σըсвօ ин е зιղևբохоψе
- Ուхукοк еπ էνኁηοξυኘ ትэպገх
- Պинтид егуρε յθψሚձугиվ ичуктиսևմε
- ጩրежыкቴкл иκомናш заምунαхиλ
- Путаկа ሟ վ
. 247 60 334 295 161 358 390 477
tata laksana pemeriksaan barang impor